Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Pendidikan Agama Islam
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.000 guru pendidikan agama Islam (PAI) di madrasah, pesantren, dan sekolah akan mendapatkan beasiswa Kementerian Agama (Kemenag).
Beasiswa ini dikemas dalam program studi pendidikan jarak jauh (PJJ) PAI pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon yang berbasis Cyber Islamic University.
"Pendaftaran beasiswa PJJ guru pendikan agama Islam ini dibuka sejak 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2022,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, Jumat (22/7).
Zain menjelaskan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru PAI terutama yang di madrasah, menjadi salah satu prioritas. Sebab, masih banyak guru madrasah yang belum menyelesaikan jenjang strata-1 (S-1).
Berdasarkan data SIMPATIKA pada Januari 2022, guru madrasah yang belum memenuhi kualifikasi S-1 berjumlah 42.112 orang, terdiri atas 952 PNS dan 41.160 Non PNS.
Dari jumlah itu, khusus guru yang mengajar mapel PAI sebanyak 10.536 orang.
Muhammad Zain berharap program ini bisa menjadi solusi peningkatan kualifikasi akademik para guru yang belum S-1. Diharapkan juga dapat meningkatkan kompetensi mereka.
Lulusan program ini untuk menjadi pendidik yang mahir dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam berbasis teknologi informasi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan kabar gembura kepada para guru honorer pendidikan agama Islam, simak.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?