Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
"Karena melihat banyaknya kendaraan yang berpelat non-BG maka kebijakan gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi pelat BG, dan ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," dia menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru)," tutup Neng Muhaiba.
Berikut syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yakni, cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasi. (mcr35/jpnn)
Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- SMB II Kembali Berstatus Bandara Internasional, Herman Deru: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel