Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
"Karena melihat banyaknya kendaraan yang berpelat non-BG maka kebijakan gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi pelat BG, dan ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel," dia menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru)," tutup Neng Muhaiba.
Berikut syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yakni, cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasi. (mcr35/jpnn)
Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini