Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu

Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan di Sumatera Selatan Wajib Tahu
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemutihan pajak mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kali ini ada tiga komponen yang bakal dihapuskan.

"Mulai dari membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta BBNKB. Adapun pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," papar dia, di Kantor Bapenda Sumsel, Jum'at (28/7).

Dia mengungkapkan untuk pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

"Jadi, kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB, begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus dilunasi terlebih dahulu."

"Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun, biaya yang lainnya tetap dibayar, seperti biaya STNK, BPKB, pelat, dan lain-lain," kata Neng Muhaiba menambahkan.

Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022, pelat non-BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan menjadi pelat BG.

Hal itu akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah ke depannya.

Pemprov Sumsel bakal melakukan pemutihan pajak selama periode tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News