Kabar Gembira untuk KCIC
Kamis, 17 Maret 2016 – 22:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Itu dilakukan setelah perjanjian konsesi ditandatangani Rabu (16/3) malam. Izin itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016, tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, izin itu berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan dikeluarkan. “Izin usaha ini bisa diperpanjang untuk setiap kali, paling lama 20 tahun,” ujar Hermanto di Jakarta, Kamis (17/3). Hermanto menambahkan, pemegang izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian. "Dan paling lama tiga tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik," paparnya. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan, setiap setahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin. Nah, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum itu, pihaknya berharap KCIC bisa segera menyelesaikan kewajibannya. (chi/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB