Kabar Gembira untuk Para Guru
Namun demikian, dikatakan Pranata, tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, lanjut Pranata tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Untuk tunjangan profesi untuk guru non PNS, masih ujar Pranata sudah cair sejak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua,” jelasnya. (nas/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024