Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

b. Kota sedang dan kota kecil

Golongan III maksimal Rp 200 juta

Golongan II maksimal Rp 150 juta

5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta

6. Suku bunga 5 persen per tahun

7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)

Sumber: Kementerian PUPR

 


Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News