Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB

Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
b. Kota sedang dan kota kecil
Golongan III maksimal Rp 200 juta
Golongan II maksimal Rp 150 juta
5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta
6. Suku bunga 5 persen per tahun
7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)
Sumber: Kementerian PUPR
Para PNS golongan III termasuk TNI dan Polri bisa menikmati rumah bersubsidi, mengingat penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru