Kabar Gembira Untuk PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
Rabu, 04 September 2019 – 22:41 WIB
Terkait status tanahnya, pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya dibsa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.
"Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik," kata Sofyan.
Akan tetapi, pemerintah akan membuat klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual kembali, dan harganya bisa terkontrol maka ada ketentuan tanah itu harus dijual kembali kepada otoritas. Hal itu guna mengantisipasi spekulan. (fat/jpnn)
Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN