Kabar Gembira Untuk PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru

Kabar Gembira Untuk PNS yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalin saat konferensi pers usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5). Foto: M Fathra/JPNN

Terkait status tanahnya, pertama pemerintah akan menetapkan sebagai HPL (Hak Pengelolaan), di atasnya dibsa diberikan hak guna bangunan atau HGB, hingga hak milik. Namun akan ada ketentuan yang dibuat supaya tanah itu nantinya tidak dijual bebas.

"Kalau diberikan hak milik misalnya PNS yang tinggal di sana, bangun rumah, sampai pensiun itu bisa kita berikan hak milik," kata Sofyan.

Akan tetapi, pemerintah akan membuat klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual kembali, dan harganya bisa terkontrol maka ada ketentuan tanah itu harus dijual kembali kepada otoritas. Hal itu guna mengantisipasi spekulan. (fat/jpnn)


Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News