Kabar Ini Membuat Harapan Honorer Tua jadi PNS Melambung Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori beredar informasi tentang terbitnya surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya surpres tersebut, berarti Presiden Jokowi setuju dilakukan pembahasan revisi UU ASN secara bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Jika benar Surpres sudah turun, berarti ini untuk yang kedua kalinya. Sebab, pada Februari 2017 Surpres untuk revisi UU ASN juga ada.
Namun, faktanya pembahasan tidak berjalan lantaran pemerintah enggan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dan, sampai masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir, revisi UU ASN tidak berjalan.
Revisi ini kemudian dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Namun, prosesnya kembali dari nol.
Revisi UU ASN lagi-lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengungkapkan, mereka mendapatkan informasi adanya Surpres dari salah satu anggota Komisi X DPR RI.
Beredar kabar yang bisa membuat kalangan honorer K2 tua semakin berharap bisa diangkat jadi PNS, tidak tertarik ikut tes PPPK 2021.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu