Kabar Kurang Sedap Bagi Warga Kabupaten Sukabumi

Kabar Kurang Sedap Bagi Warga Kabupaten Sukabumi
Peta perkembangan kasus COVID-19 Kabupaten Sukabumi. (Antara/HO/Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi)

jpnn.com, SUKABUMI - Sesuai Inmendagri 47/2021, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi sudah berada di PPKM level 2. Hal ini karena adanya penambahan indikator untuk penentuan level tersebut.

"Sesuai Inmendagri Nomor 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19, Kabupaten Sukabumi kembali masuk dalam PPKM level 3  yang sebelumnya berada pada level 2," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia di Sukabumi, Selasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan Kabupaten Sukabumi kembali ke PPKM Level 3.

Dua indikator yang belum dicapai Kabupaten Sukabumi ialah vaksinasi COVID-19 mencapai 50 persen dari seluruh sasaran total yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya 40 persen sasaran untuk lanjut usia (lansia).

Untuk Kabupaten Sukabumi sendiri sasaran vaksinasi mencapai 2.136.590 jiwa.

Artinya, 50 persennya minimal 1.068.295 jiwa sudah menjalani vaksinasi.

Sesuai Inmendagri 47/2021, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News