Kabar Sejuk untuk 51 Ribu Honorer K2 soal NIP PPPK

Meski begitu, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya terus membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
"Jadi ketika undangan rapat di Setneg datang, semua sudah siap sehingga proses penetapannya lebih cepat. Menurut saya Perpres-nya harus terbit tahun ini, jangan loncat ke 2021 lagi. Kasihan nasib 51 ribu PPPK yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun lalu," ucapnya.
Dia menjelaskan, penetapan Perpres harus melalui beberapa proses yaitu izin prinsip, izin prakarsa, harmonisasi, drafnya kembali ke Setneg, draf diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf. Setelah semua menteri paraf baru diajukan ke presiden.
"Izin prinsip sudah ada. Yang harus dilakukan izin prakarsa, dan seterusnya. Namun, saya optimistis pembahasan Pepresnya akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil rekrutmen Februari 2019 hingga saat ini belum diangkat.
Mereka sampai saat ini belum bisa mendapatkan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK lantaran belum mengantongi NIP dan SK. (esy/jpnn)
Selamat Jalan Glenn Fredly:
Pejabat KemenPAN-RB menyampaikan perkembangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang dinanti 51 ribu honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini