Kabar Terbaru dari Kombes Hadi Soal Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan

Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Dia sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
Atas kasus ini, Halpian yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana dicopot dari jabatannya.
PDIP menilai perbuatan yang dilakukan tersangka tidak mencerminkan seorang kader PDI Perjuangan yang kini menjadi partai berkuasa tersebut dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Hadi menyampaikan kabar terbaru soal kasus pengemudi hajar remaja di Medan. Simak penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono