Kabar Terbaru dari Mega, Ruhut Sitompul Segera Dipanggil Polisi, Siap-Siap
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Menurut Mega, dia sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain pada Selasa (24/5) kemarin di kasus yang berawal dari unggahan Ruhut di Twitter itu.
“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).
Dalam cuitan di akun tersebut, Mega juga melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.
Kasus ini bermula saat Ruhut Sitompul megunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.
Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut bukan terkait urusan politik.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega menyebut Ruhut Sitompul bakal segera dipanggil polisi.
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi