Kabar Terbaru dari Menaker Ida Terkait Ketentuan Klaim JHT, Buruh Bahagia
Rabu, 16 Maret 2022 – 19:40 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Menteri Ida berharap proses revisi tersebut bisa selesai secepatnya.
"Intinya Permen ini nantinya menyempurnakan kebijakan dan ketentuan bagi pekerja dan buruh yang melakukan perencanaan Jaminan Hari Tua," tutur Ida.(mcr18/jpnn)
Kabar terbaru dari Menaker Ida terkait aturan klaim jaminan hari tua (JHT), hal ini bisa membuat buruh bahagia, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK