Kabar Terbaru Kasus Anak Buah Anies Baswedan di Polda Metro Jaya
Senin, 04 Februari 2019 – 15:16 WIB
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan. Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin, 27 Agustus 2018. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih menangani kasus perusakan pekarangan dengan tersangka anak buah Anies Baswedan, Teguh Hendrawan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng