Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan
Selasa, 12 April 2022 – 19:45 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Mulyana/Antara
Dalam kasus ini, SA sudah membunuh istrinya sendiri, yakni TJ (43) dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Dia membunuh dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Shinto mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
“Kemudian kami kenakan juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian sudah menahan SA (44), pelaku pembunuhan seorang ibu dan anak di Serang, Banten pada Jumat (8/4) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo