Kabar Terbaru Seputar OTT KPK Hari Ini, Begini Penjelasannya
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:25 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020).
Ali menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
“Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," kata dia.
Baca Juga:
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.(Antara/fri/jpnn)
Ali menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi