Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata

Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.

Penyertaan sertifikasi mengemudi bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kabar terbaru dari Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus soal aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM)


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News