Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata
Kamis, 22 Juni 2023 – 16:15 WIB
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Penyertaan sertifikasi mengemudi bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kabar terbaru dari Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus soal aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024