Kabar Terkini Kasus KDRT Nindy Ayunda
Sabtu, 06 Februari 2021 – 18:37 WIB

Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyayunda
"Terlapor melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan dan bantingan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pria yang menikahi Nindy Ayunda pada 11 November 2011 itu diancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, ancamannya lima tahun penjara," pungkas Jimmy.
Diketahui, Nindy Ayunda melaporkan suaminya atas dugaan kasus kekerasan, pada 18 Desember 2020. ke Polres Jakarta Selatan. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda masih dalam penanganan Polres Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini