Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq

Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq
Habib Rizieq di barisan depan aksi bela Islam pertama yang digelar 4 November 2016 silam. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah adanya muatan politik di balik keluarnya SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) di kasus penghinaan lambang negara oleh Habib Rizieq Shihab.

"Enggak ada (muatan politik), itu kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat. Nah seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu biasa saja, normal saja,” kata dia di Jakarta, Senin (7/5).

Isu adanya muatan politik, menurut dia, muncul karena sekarang berdekatan dengan perhelatan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

“Karena mungkin saat ini tahun demokrasi semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," imbuh dia.

Jenderal bintang tiga lulusan Akpol 1985 ini menambahkan, penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum.

Nantinya, apabila ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.

"Biasa saja kok itu prosesnya (dihentikan). Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian ada bukti baru, ya dibuka lagi," tambahnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News