Kabareskrim Ingatkan Kejagung Tetap Bawa Samad dan BW ke Pengadilan

Kabareskrim Ingatkan Kejagung Tetap Bawa Samad dan BW ke Pengadilan
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -‎ Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Anang Iskandar akhirnya angkat suara perihal wacana agar Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Anang, Keja‎gung harus memproses perkara yang menjerat dua mantan pimpinan KPK hingga persidangan.

Anang mengatakan, Kejagung sudah menyatakan berkas Samad dan BW -sapaan Bambang- telah lengkap alias P21. Karenanya, kejaksaan mestinya meneruskan hasil penyidikan polisi ke pengadilan.

"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah ya putusannya bebas. Kalau salah pasti dihukum," kata Anang di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Anang menegaskan, penyidik sudah bekerja dengan keras menghimpun semua alat bukti untuk menjerat Samad dan BW. Karenanya kini perkaranya menjadi urusan kejaksaan.

"Penyidikan sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah lakukan tugasnya dengan baik. Selanjutnya terserah ke kejaksaan," tandasnya.

Seperti diketahui, BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi teman wanitanya yang bernama Feriyani Lim.(Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News