Kabareskrim: Polisi Pasti Bisa Jerat Ketiganya
Rabu, 23 Juni 2010 – 12:28 WIB
JAKARTA- Kabaresktim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi memang tidak secara rinci membeberkan pasal-pasal yang akan menjerat Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Namun dia memastikan akan ada pasal yang bisa menjerat ketiga artis tersebut. "Tapi karena sudah keluar, jadi perbuatan melanggar hukum. Itu logikanya simpel banget. Mungkin, bisa salah satu beralasan, video itu dibuat beberapa tahun lalu. Tapi itu kan masih diperiksa. Lagi pula beberapa tahun lalu, kan Cut Tari belum menikah dengan suaminya," tandasnya.(zul/RMOL)
"Pastikan bisa, ada pasal yang menjeratnya. Pertama adalah mengapa video itu bisa keluar. Kalau suatu perbuatan suami istri di luar nikah itu diketahui orang, masa tidak dihukum. Kalau dia tidak termasuk mengedarkan, belum tentu tidak bermaksud. Buktinya video itu bisa keluar. Pasti kan ada sulap," ujar Komjen Ito saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6).
Komjen Ito menambahkan, ada dugaan Ariel memperlihatkan video tersebut ke orang-orang tertentu. Lagi pula video itu dibuat dengan sadar, tidak dibuat di bawah pengaruh obat. Kalau perbuatan suami istri di luar nikah dan tidak diketahui oleh orang, maka tidak jadi perbuatan melanggar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kabaresktim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi memang tidak secara rinci membeberkan pasal-pasal yang akan menjerat Ariel, Luna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?