Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!
Sabtu, 14 November 2015 – 04:02 WIB
Kapolresta Tangerang Kombespol Irman Sugema menyatakan tersangka T ditangkap tidak lama setelah adanya laporan tersebut. “Ya, kami langusng melakukan perburuan tehadap T, dan berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres bahwa T sudah 5 tahun mejalani praktek pencabulan dengan dalih sebagai tukang urut. “Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah lima tahun menjadi tukang urut, dan disinyalir korbannya sudah banyak. Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Kombespol Irman Sugema.
T bisa dijerat pasal 290 tentang perbuatan cabul, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (sly/jpg/jon/jpnn)
TIGARAKSA- T (53) lelaki tua ini ditangkap oleh jajaran reserse kriminal Polresta Tangerang karena melakukan perbuatan cabul. Ya, kakek dengan satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar