Kabengetan! Sudah Tua, Nyamar Jadi Tukang Pijit, Cabuli Tiga Perempuan!
Sabtu, 14 November 2015 – 04:02 WIB

Ilustrasi police line. Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombespol Irman Sugema menyatakan tersangka T ditangkap tidak lama setelah adanya laporan tersebut. “Ya, kami langusng melakukan perburuan tehadap T, dan berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres bahwa T sudah 5 tahun mejalani praktek pencabulan dengan dalih sebagai tukang urut. “Dalam pemeriksaan, T mengaku sudah lima tahun menjadi tukang urut, dan disinyalir korbannya sudah banyak. Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Kombespol Irman Sugema.
T bisa dijerat pasal 290 tentang perbuatan cabul, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (sly/jpg/jon/jpnn)
TIGARAKSA- T (53) lelaki tua ini ditangkap oleh jajaran reserse kriminal Polresta Tangerang karena melakukan perbuatan cabul. Ya, kakek dengan satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara