Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:29 WIB

Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengusulkan pencopotan dirinya sebagai bupati terkait pernikahan siri dan perceraian kilatnya dengan Fani Oktora.
Lewat kuasa hukumnya, Ujang Sujai, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (26/12).
Menanggapi langkah tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan, PTUN bakal mementahkan gugatan Aceng.
"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia-sia dan Aceng akan kalah di PTUN," ujar Arif kepada JPNN, Kamis (27/12).
JAKARTA - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, resmi telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya