Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali

Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali
KENA BATUNYA: MS saat menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolsek Gunung Tabur karena mencabuli kekasihnya. Foto: Prokal/JPNN

MS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yat/asa/prokal/jpnn)


MS (19) harus mendekam di balik jeruji besi karena menggauli kekasihnya, NR (15), sebanyak empat kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News