Kabur Bareng Pacar, Begituan, Tidak Puas, Diulangi Hingga 4 Kali
Selasa, 12 Maret 2019 – 08:28 WIB
MS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yat/asa/prokal/jpnn)
MS (19) harus mendekam di balik jeruji besi karena menggauli kekasihnya, NR (15), sebanyak empat kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?