Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam
Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB

REKONSTRUKSI. Petrus alias Ate memperagakan cara membunuh Desi Yuliana bos ayam di aula Tunggal Panaluan Mapolres Bengkayang, Jumat (28/7) pukul 08.30. FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN
Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.
Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.
Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)
Petrus alias Ate anak Siding menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap bos ayam bernama Desi Yuliana.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan