Kabur Dari Rutan, Pengin Punya HP, Bunuh Juragan Ayam
Sabtu, 29 Juli 2017 – 09:58 WIB
Saat itu, Ana yang baru pulang langsug mengantar korban ke kandang ayam miliknya.
Ana kaget mendengar kabar kakak sepupunya dibunuh. Padahal, baru saja dia mengantarnya ke kandang ayam.
Petrus dijerat pasal 338 KUHPidana, Sub Pasal 365 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman lima tahun penjara. (kur)
Petrus alias Ate anak Siding menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap bos ayam bernama Desi Yuliana.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang