Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan

Sekda jadi Plt Kada

Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan
Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan
JAKARTA – Kepala daerah dan wakilnya boleh mengajukan cuti kampanye pilpres 2009 pada tanggal yang bersamaan. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, yang penting cutinya dua pimpinan di daerah itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dijelaskan Saut, dalam hal kedua pimpinan di daerah itu mengajukan cuti secara bersamaan, maka Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda sebagai plt itu bersamaan dengan keluarnya izin cuti yang diajukan kepala daerah dan wakilnya.

“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanye. Kalau nggak, ya bisa disemprit,” ujarnya kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6). Disebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/Panwaslu.

Dia menjelaskan, aturan mengenai cuti kampanye sudah jelas diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye. Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti. (sam/JPNN)

JAKARTA – Kepala daerah dan wakilnya boleh mengajukan cuti kampanye pilpres 2009 pada tanggal yang bersamaan. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News