Kada yang Angkat Honorer di Atas 2005 Harus Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk menginvestigasi data honorer yang ada.
Pasalnya, jumlah honorer makin bertambah karena ternyata banyak daerah yang melanggar aturan PP 48/2005 jo PP 43/2007.
Dalam PP itu kepala daerah (kada) dilarang merekrut tenaga honorer lagi di atas 2005.
"Memang datanya banyak karena bukan cuma honorer kategori dua (K2) saja makanya harus diverifikasi, validasi biar terjaring mana honorer sisipan," kata Pimpinan Baleg Toto Daryanto kepada JPNN, Rabu (14/3).
Bila dalam investigasi ditemukan ada kada yang sengaja merekrut tenaga honorer di atas 2005, lanjutnya, pemerintah harus bersikap tegas.
Sanksi administrasi berupa tuntutan ganti rugi (TGR) dan pidana harus diberikan kepada kadanya.
"Kalau tidak ada sanksi tegas seperti TGR dan pidana, aturan berlapis pun yang dibuat tidak akan mempan," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, membeludaknya jumlah honorer karena ulah kada.
Sejumlah kepala daerah diduga menjanjikan posisi PNS untuk pendukungnya melalui jalur honorer.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo