Kada yang Angkat Honorer di Atas 2005 Harus Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk menginvestigasi data honorer yang ada.
Pasalnya, jumlah honorer makin bertambah karena ternyata banyak daerah yang melanggar aturan PP 48/2005 jo PP 43/2007.
Dalam PP itu kepala daerah (kada) dilarang merekrut tenaga honorer lagi di atas 2005.
"Memang datanya banyak karena bukan cuma honorer kategori dua (K2) saja makanya harus diverifikasi, validasi biar terjaring mana honorer sisipan," kata Pimpinan Baleg Toto Daryanto kepada JPNN, Rabu (14/3).
Bila dalam investigasi ditemukan ada kada yang sengaja merekrut tenaga honorer di atas 2005, lanjutnya, pemerintah harus bersikap tegas.
Sanksi administrasi berupa tuntutan ganti rugi (TGR) dan pidana harus diberikan kepada kadanya.
"Kalau tidak ada sanksi tegas seperti TGR dan pidana, aturan berlapis pun yang dibuat tidak akan mempan," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, membeludaknya jumlah honorer karena ulah kada.
Sejumlah kepala daerah diduga menjanjikan posisi PNS untuk pendukungnya melalui jalur honorer.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting