Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR karena alasan RUU tersebut sudah kadaluarsa. Menurut Azis, kalau ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah.
"Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin malam. Putusannya, meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg mengambil alih," kata Azis Syamsuddin, dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Dikatakannya, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg. "Kalau ketua, baru terima draft itu pada 13 September, saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak?" tanya Azis Syamsuddin, kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg)
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris