Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK

Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
Kadaluarsa, Komisi III DPR Tolak Pembahasan RUU KPK
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR karena alasan RUU tersebut sudah kadaluarsa.

"Ini (draf RUU KPK) sudah kedaluarsa, kami sudah melakukan pleno Komisi III yang dihadiri 7 fraksi pada Senin malam. Putusannya, meminta kami untuk tidak masuk dalam pembahasan yang berdasarkan tatib sudah kedaluwarsa, dan kami minta silakan Baleg mengambil alih," kata Azis Syamsuddin, dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jakarta, Selasa (9/10).

Dikatakannya, Komisi III mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg. "Kalau ketua, baru terima draft itu pada 13 September, saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak?" tanya Azis Syamsuddin, kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Menurut Azis, kalau ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah.

JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Legislatif (Baleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News