Kader Gerindra Aniaya Perempuan jadi Tersangka, Tuh Orangnya

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (antara/jpnn)
Penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dilakukan kader Gerindra viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional