Kader Golkar Henry Indraguna Dipercaya Jadi Tim Ahli Wantimpres

Kader Golkar Henry Indraguna Dipercaya Jadi Tim Ahli Wantimpres
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dr. (C) Henry Indraguna mendapatkan kepercayaan sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dr. (C) Henry Indraguna mendapatkan kepercayaan sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Terpilih 29 nama yang mengisi keanggotaan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Wantimpres sesuai pembidangan di Wantimpres.

Henry Indraguna yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) diberi tanggung jawab membidangi Hukum dan Perundang-Undangan di Tim Ahli Wantimpres.

Penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin ini dinilai mampu membantu dan mendukung kinerja Dewan Pertimbangan Presiden secara cepat dan tepat khususnya dalam berkontribusi memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan strategis kepada presiden terkait bidang hukum dan perundang-undangan.

“Menjadi bagian dari Tim Ahli di Wantimpres bagi saya adalah kehormatan  tinggi yang harus dijaga muruah dan martabatnya,” kata Henry Indraguna dalam siaran pers pada Selasa (31/5).

Menurut Henry, Wantimpres merupakan lembaga penting yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.

“Oleh karena itu, saya harus mewakafkan dedikasi, pengalaman, komitmen terbaik demi kebaikan bangsa dan negara,” ujar pengacara kondang dari Firma Hukum Henry Indraguna & Partner tersebut.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dr. (C) Henry Indraguna mendapatkan kepercayaan sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News