Kader Muda Demokrat Pertanyakan Pencekalan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 23:35 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Biro Investigasi dan Analisis DPP Partai Demokrat (PD), Patra M Zen, mempertanyakan alasan KPK mengenai pencekalan itu karena permohonannya sangat mendadak dan tidak bisa dimengerti secara hukum.
"Sebelum merebak di media, apakah KPK sudah melakukan penyelidikan? Memang agak lucu karena tiba-tiba karena belum ada saksi-saksi yang dipanggil. Dugaan saya, KPK belum melakukan penyelidikan. Kalau seperti itu, jika nanti ada kasus dan merebak di media, kemudian dicekal, sangat bahaya," kata Patra di Jakarta, Minggu (29/5).
Baca Juga:
Menurut Patra, kalau KPK menjadikan pemberitaan di media massa untuk melakukan pencekalan terhadap Nazaruddin tentu tidak bisa dimengerti secara hukum. Tindakan KPK juga kata dia tidak fair karena dalam dalam Undang-undang, KPK bisa mencegah seseorang ke luar negeri dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
"Pencegahan itu harus dilakukan setelah ada penyelidikan oleh KPK, seperti memanggil saksi. Pencekalan terhadap Nazaruddin belum melalui penyelidikan tapi dicekal, tidak bisa dimengerti secara hukum,” ungkapnya.
JAKARTA - Partai Demokrat ragu terhadap permohonan pencekalan ke luar negeri kepada mantan Bendahara Umum, Muhammad Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja