Kader NasDem Setuju Periode Keanggotaan Dewan Dibatasi

Kader NasDem Setuju Periode Keanggotaan Dewan Dibatasi
Para wakil rakyat di Senayan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Diseminasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respon positif dari partai politik.

Kader Partai NasDem, Muh Rapsel Ali, menilai pertemuan tersebut sebagai upaya menciptakan parpol yang berintegritas. Salah satu Pendiri Aspeksindo (Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia) ini setuju ada pembatasan jabatan terhadap anggota legislatif, baik di DPR dan DPRD.

Jika parpol tidak mendukung pembatasan masa periodik dua periode, dapat disimpulkan bahwa parpol tersebut egaliter dan otoriter.

"Sebaiknya dibatasi cukup dua periode saja. Agar kaderisasi di parpol berkesinambungan, apalagi masa periode jabatan eksekutif juga hanya dua kali saja," terang Rapsel yang juga Direktur Eksekutif Institut Lembaga 9 (IL9) dalam pernyataan resminya, Minggu (25/11).

Selain itu, imbuh Rapsel, perlu juga pembatasan usia pada setiap kader di parpol. Rapsel pun yakin Partai NasDem mendukung kebijakan tersebut, mengingat slogan NasDem adalah restorasi Indonesia.

"Perlu juga pembatasan umur maksimal 70 tahun. Jika periodisasi tidak dibatasi, maka hingga meninggal pun baru bisa digantikan karena mereka pada umumnya sudah punya modal politik yang kuat. Isi KPK pun semakin banyak dari anggota DPR," tandasnya.

Sebanyak 16 parpol hadir dalam acara diseminasi SIPP yang digelar Kamis (22/11) di Gedung KPK. Penyusunan SIPP, KPK bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Turut pula hadir perwakilan partai politik, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, PBB, PKPI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Dalam pertemuan tersebut muncul ide untuk merevisi undang-undang partai politik. (esy/jpnn)

Muncul gagasan untuk merevisi UU Pemilu, antara lain terkait masa periode keanggotaan DPR dan DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News