Kades Beramai-ramai Kembalikan Duit Dana Desa Bermasalah ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya

Kades Beramai-ramai Kembalikan Duit Dana Desa Bermasalah ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
Tujuh dari 12 desa di Situbondo yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa 2021 telah mengembalikan uang negara ke kejaksaan, sebegini nilainya. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak enam kepala desa (kades) di Kabupaten Situbondo beramai-ramai mengembalikan duit dari alokasi dana desa tahun anggaran 2021 ke kejaksaan.

Total uang yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Situbondo mencapai sekitar Rp 435 juta.

Pengembalian uang negara ADD/DD 2021 itu dilakukan para kades tersebut setelah menerima laporan hasil pemeriksaan temuan inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar menyebutkan pihaknya melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu atas dasar laporan hasil pemeriksaan inspektorat.

"Inspektorat menyerahkan data 12 desa yang bermasalah dan kami lakukan penyelidikan," ungkap Nauli Rachim Siregar, Kamis (16/3).

Nauli menyebutkan keenam kades yang mengembalikan uang negara itu dalam waktu yang bersamaan pada Rabu (15/3) dengan totalnya mencapai Rp 435 juta, yakni Desa Sumberanyar (Kecamatan Banyuputih), Desa Duwet (Kecamatan Panarukan).

Kemudian Desa Campoan Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur, Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus, dan Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo.

Sebelumnya, Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur juga telah mengembalikan hasil temuan inspektorat sebesar Rp 1,2 miliar.

Tujuh dari 12 desa di Situbondo yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa 2021 telah mengembalikan uang negara ke kejaksaan, sebegini nilainya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News