Kades Jual Hutan Lindung Cagar Biosfer

Kades Jual Hutan Lindung Cagar Biosfer
Tim Satgas Penanggulangan Asap bersama anggota Brimob dan Polres Pelalawan menggunakan pompong menyusuri aliran sungai untuk memburu pelaku illegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan, Jumat (21/3/2014). Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos.

Atas perbuatannya, Umar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. ‘’Kami jerat tersangka dengan tindak pidana kehutanan pasal 92 ayat (1) UU No 18/2013 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,’’ ungkap Guntur sambil mengatakan dengan penetapan ini pihaknya sudah menetapkan 82 orang tersangka.

Sebelumnya diberitakan, perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis benar-benar terjadi.

Bahkan pengakuan dari warga yang diamankan pihak Satgas Penanggulangan Bencana Asap, satu warga ada yang memiliki lahan 300 hektare. Lahan di Cagar Biosfer ini sudah lama diperjualbelikan. Diketahuinya luasan lahan yang dibuka di hutan yang dilindungi tersebut terungkap saat konferensi pers di posko satgas, Kamis (20/3).

Gubernur Riau H Annas Maamun sempat berdialog dan bertanya jawab dengan empat tersangka perambah asal Tasikserai. Keempatnya diduga membuka kebun di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Bengkalis itu.(fat/ali/jpnn)

 


PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tanggap Darurat Penanggulangan Asap Riau menangkap Kepala Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News