Kades Jual Hutan Lindung Cagar Biosfer

Atas perbuatannya, Umar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. ‘’Kami jerat tersangka dengan tindak pidana kehutanan pasal 92 ayat (1) UU No 18/2013 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,’’ ungkap Guntur sambil mengatakan dengan penetapan ini pihaknya sudah menetapkan 82 orang tersangka.
Sebelumnya diberitakan, perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis benar-benar terjadi.
Bahkan pengakuan dari warga yang diamankan pihak Satgas Penanggulangan Bencana Asap, satu warga ada yang memiliki lahan 300 hektare. Lahan di Cagar Biosfer ini sudah lama diperjualbelikan. Diketahuinya luasan lahan yang dibuka di hutan yang dilindungi tersebut terungkap saat konferensi pers di posko satgas, Kamis (20/3).
Gubernur Riau H Annas Maamun sempat berdialog dan bertanya jawab dengan empat tersangka perambah asal Tasikserai. Keempatnya diduga membuka kebun di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Bengkalis itu.(fat/ali/jpnn)
PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tanggap Darurat Penanggulangan Asap Riau menangkap Kepala Desa Tasikserai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan