Kades Tak Mungkin jadi PNS
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:10 WIB

Kades Tak Mungkin jadi PNS
Sementara, terkait dengan perkembangan pembahasan RUU tentang Desa sendiri, dijelaskan bahwa konsepnya sudah selesai digarap. Hanya saja, untuk pembahasan lebih lanjut, harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU pemilukada, dan UU pemerintahan daerah.
Baca Juga:
"Revisi Undang-undang Desa tidak bisa berjalan sendiri, sebelum induknya (revisi UU 32, red) selesai. Tinggal menunggu bagaimana penyelesaian awal dari Undang-undang induknya yaitu Undang-undang 32. Kita tunggu itu," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI