Kades Tak Mungkin jadi PNS
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:10 WIB
Sementara, terkait dengan perkembangan pembahasan RUU tentang Desa sendiri, dijelaskan bahwa konsepnya sudah selesai digarap. Hanya saja, untuk pembahasan lebih lanjut, harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU pemilukada, dan UU pemerintahan daerah.
Baca Juga:
"Revisi Undang-undang Desa tidak bisa berjalan sendiri, sebelum induknya (revisi UU 32, red) selesai. Tinggal menunggu bagaimana penyelesaian awal dari Undang-undang induknya yaitu Undang-undang 32. Kita tunggu itu," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing