Kades Tak Mungkin jadi PNS

Kades Tak Mungkin jadi PNS
Kades Tak Mungkin jadi PNS
Sementara, terkait dengan perkembangan pembahasan RUU tentang Desa sendiri, dijelaskan bahwa konsepnya sudah selesai digarap. Hanya saja, untuk pembahasan lebih lanjut, harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU pemilukada, dan UU pemerintahan daerah.

"Revisi Undang-undang Desa tidak bisa berjalan sendiri, sebelum induknya (revisi UU 32, red) selesai. Tinggal menunggu bagaimana penyelesaian awal dari Undang-undang induknya yaitu Undang-undang 32. Kita tunggu itu," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News