Kades Tak Mungkin jadi PNS

Kades Tak Mungkin jadi PNS
Kades Tak Mungkin jadi PNS
JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kemdagri, Ayip Muflih menegaskan, sangat tidak mungkin penyusunan Undang-Undang (UU) tentang Desa mengakomodir tuntutan kades jadi PNS.

"Itu tidak mungkin. Jadi, kepala desa menjadi PNS  itu tidak mungkin," terang Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemdagri, Jumat (15/10). Dia menjelaskan, untuk pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS saja, hanya dilakukan sekali berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007. Untuk tahap berikutnya, pengisian kursi sekdes akan diambilkan dari PNS yang sudah ada. Dengan kata lain, sudah tidak ada lagi sekdes yang diangkat menjadi PNS.

Seperti diketahui, para kades beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut sejumlah hal. Antara lain, minta alokasi 10 persen APBN untuk desa. Tuntutan lain, jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun dan tidak ada pembatasan periodisasi kepala desa. Para kades juga minta agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Mereka juga mendesak agar tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik.

Ayip menjelaskan, tuntutan agar kades boleh menjadi pengurus partai juga tidak mungkin dipenuhi. "Menjadi pengurus parpol itu sudah jelas. Tidak boleh kepala desa menjadi pengurus parpol," tegas Ayip. Namun, mengenai tuntutan terkait masa jabatan, Ayip mengatakan, hal itu masih bisa dibicarakan.

JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News