KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri
Jumat, 15 Oktober 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Namun istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit. Johan menuturkan, KPK menerima surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun. "Pak Adang kirim surat yang isinya pemberitahuan ke KPK bahwa istrinya sakit. Dilampirkan pula surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," sambung Johan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Nunun pada 8 Oktober. Nunun akan diperiksa untuk empat mantan anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka yaitu Tengku M Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Baca Juga:
"Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nunun) pada 8 Oktober lalu. Untuk hadir pada pemeriksaaan hari ini sebagai saksi untuk empat tersangka (suap). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang