KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri
Jumat, 15 Oktober 2010 – 23:32 WIB

KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Namun istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit. Johan menuturkan, KPK menerima surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun. "Pak Adang kirim surat yang isinya pemberitahuan ke KPK bahwa istrinya sakit. Dilampirkan pula surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," sambung Johan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Nunun pada 8 Oktober. Nunun akan diperiksa untuk empat mantan anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka yaitu Tengku M Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Baca Juga:
"Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nunun) pada 8 Oktober lalu. Untuk hadir pada pemeriksaaan hari ini sebagai saksi untuk empat tersangka (suap). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa