Kadin Bentuk Pokja P3DN

Kadin Bentuk Pokja P3DN
Kadin Bentuk Pokja P3DN
JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).Tim Pokja tersebut bertugas mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sementara itu, Pokja tersebut juga merancang usulan pengusaha agar pemerintah meningkatkan Inpres 2/2009 menjadi Peraturan Presiden.

Ketua Komite Tetap bidang Distribusi dan Keagenan Kadin Natsyir Mansyur mengatakan, Pokja tersebut beranggotakan  asosiasi yang tergabung dalam Kadin dan   didukung oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian.“Hari ini, Kadin membentuk Tim Pokja P3DN yang bertugas mensosialisasikan Inpres 2/2009 sebagai payung hukum P3DN. Pada pekan ke dua Januari 2010, dijadwalkan semacam rapat pleno untuk mensosialisasikan secara nasional Inpres itu. Sementara itu, kami mengusulkan menaikkan status Inpres 2/2009 menjadi Perpres agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akan disulkan semacam sanksi atas pelanggaran karena selama Inpres itu masih semacam instruksi,” kata Natsyir ketika ditemui usai rapat di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12) sore.

Dia menambahkan, pembentukan Pokja P3DN memanfaatkan momen diberlakukannya kesepakatan perdagangan bebas antara negara Asean dengan Tiongkok (ACFTA) pada 2010. Dengan menggiatkan sosialisasi dan memperkuat payung hukum P3DN, lanjut dia, diharapkan mendorong semua lembaga dan masyarakat lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

“Pembentukan Pokja P3DN mendorong penggunaan produk dalam negeri. Itu bisa menjadi kontrol mengantisipasi serbuan produk impor karena ACFTA,” kata Natsyir. Sementara itu, pengusaha menilai, pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) berpotensi memicu meningkatkan persaingan usaha tidak sehat antar penyedia barang atau jasa. Pasalnya, pembentukan lembaga tersebut dikuatirkan menjadi lembaga superbody.

JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News