Kadin Minta Regulasi Penguat untuk e-Commerce
Rabu, 07 Desember 2016 – 01:41 WIB
Sebab, wujud barang yang dijual bisa tak sama dengan yang dibayangkan pembeli.
Nah, pemerintah daerah mesti turut memikirkan dan mengusahakan penerapan paket kebijakan ekonomi XIV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Takutnya ada perubahan konten antara barang yang dipromosikan kemudian berubah wujud saat dijual. Nah, mekanisme itu yang perlu diatur pemerintah, supaya ada klaim yang jelas nantinya antara penjual dan pembeli,” ulas dia. (mon/man/fri/jos/jpnn)
SAMARINDA - Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri Kaltim Alexander Sumarno mengatakan, masyarakat sudah harus benar-benar melek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah