Kadin Nilai OP Tanjungpriok tak Serius Revisi Tarif Progresif

Kadin Nilai OP Tanjungpriok tak Serius Revisi Tarif Progresif
Kontainer di Tanjung Priok. Foto ilustrasi dok.JPNN

JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak serius terhadap rencana revisi tarif progresif 900 persen. 
Rencana tersebut disampaikan pada Maret 2016, tapi hingga pertengahan April 2016 ini, revisi tersebut tak kunjung terealisasi.

Yang muncul justru pernyataan Kepala Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani bahwa revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta terancan molor. 

Alasannya, sampai saat ini belum ada kesepakatan baru tentang mekanisme dan formulasi tata hitung pengenaan tarif penumpukan peti kemas antarpenyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Karena belum ada revisi, maka pelaku usaha di sektor ekspor-impor masih akan ‘menikmati’ beleid PT Pelindo II yang mencekik leher. 

Dalam beleid berupa SK Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II-16 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok itu, disebutkan bahwa penghitungan tarif progresif 900 persen mulai dikenakan pada penumpukan peti kemas hari ke dua. Hanya ada masa bebas penumpukan atau free time pada hari pertama saja.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi melihat,  molornya revisi tarif progresif peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan skenario yang telah dipersiapkan. 

“Jika memang ingin merevisi, seharusnya tarif yang baru di cabut dulu, kemudian diberlakukan tarif lama,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan, beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke- 1 hingga ke-3, free charge alias gratis. Sedangkan untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500 persen dan di atas 7 hari sebesar 700 persen. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News