Kadin Prediksi Tax Amnesty Hanya Hasilkan Rp 53 Triliun
Minggu, 10 Juli 2016 – 14:47 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Tarif tebusan yang ditetapkan, antara lain, dua, tiga dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi aset. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tarifnya diputuskan empat, enam, dan sepuluh persen. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan, para pengusaha yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak serta-merta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik