Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas

Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas
Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas

Karenanya, atas perbuatan itu D dijerat pasal primer yakni pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, pasal subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial D, sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News