Kadisnakertrans Pecat Honorer, Diganti Anak Kandung

“Yang penting mereka kerja dengan baik sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan," timpal Simon yang mengaku mengangkat keponakannya tahun 2014 dan anak kandungnya tahun 2015 lalu.
Sebelumnya, ketiga honorer tersebut mengadu ke DPRD karena merasa dirugikan. Menurut ketiganya, jasa mereka selama hampir 10 tahun tidak bisa diakhiri hanya dengan surat pemberhentian yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2016 itu. Sehingga, mereka meminta hak-hak mereka dipenuhi sebelum diberhentikan, bahkan jika masih mungkin mereka dipekerjakan kembali.
Dalam rapat Senin (15/2), Kadisnakertrans dan jajaran akhirnya setuju dengan tuntutan ketiga honorer dan Komisi V untuk dicabut surat pemberhentian. Selanjutnya, ketiganya dipekerjakan kembali di dinas tersebut.(cel/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Sebuah contoh tak terpuji dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Simon Tokan. Tiga tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen