Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak

Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada Jumat (8/4). Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran anggota Polda Jabar masih tinggi periode 2020-2022.

Menurut dia, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jabar antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, desersi dan pelanggaran lainnya. 

"Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” ujar Sambo dalam siaran persnya, Sabtu (9/4).

Sambo lantas mengingatkan seluruh jajaran Polda Jabar untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, kata dia, kapolres jajaran harus turun langsung melihat keluhan dan menyelesaikannya secara cepat.

“Apabila rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo.

Di samping itu, Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya personel itu saja yang dilakukan proses. 

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Sambo.

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan setiap anggota polisi yang berbuat salah akan berimbas terhadap atasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News