Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan

Menurut Boyamin, isi kerja sama itu ialah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.
Boyamin menambahkan salah satu bentuk yang terlihat sekarang, perusahaan tersebut punya kantor dan tempat di atas lahan Pemkot Solo, yakni Solo Teknopark.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang. Karena Kaesang apa pun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu, kan, juga menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan langkah dirinya menyerahkan dokumen itu untuk menyambut keinginan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang akan meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut dia, langkah KPK yang ingin memproses temuan itu harus didukung juga oleh Kaesang sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan