Kaget saat Tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ditahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku cukup kaget saat pertama kali mengetahui Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Awalnya, dia khawatir komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu salah dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan, dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya. Dalam menjalankan profesinya, mereka dilindungi undang-undang.
Namun, tutur dia, setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan KPK, dia menilai tindakan yang dilakukan komisi antirasuah sudah tepat.
“Setelah mengetahui alasan KPK dalam menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka,” ucapnya.
Pria asal Ponorogo itu mengatakan, tampaknya KPK punya data bahwa keduanya melakukan rekayasa rekam medik dan mengatur rumah sakit.
Menurut dia, hal itu jelas sudah melampaui profesi keduanya. Mereka sudah menyalahgunakan wewenang dalam hukum dan menyalahgunakan profesi.
Khusus untuk tindakan Fredrich, lanjut Boyamin, sudah diduga melakukan pelanggaran hukum. Jika demikian, maka Fredrich pun sudah pasti melanggar kode etik sebagai advokat.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. Dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya.
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo