Kaget saat Tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ditahan KPK
Minggu, 14 Januari 2018 – 09:35 WIB
“Kalau melanggar etik kan belum tentu melanggar hukum,” mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Dia menerangkan, apa yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar tidak menggunakan profesi untuk menghalangi penyidikan. Khususnya kasus korupsi.
Sebab, itu sama dengan menyalahgunakan profesi. Apalagi, tindakan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang dilakukan Setnov. (tyo/lum)
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. Dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- Somasi RBT
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye