Kahfi Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat KRIS Diberlakukan
jpnn.com, MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi merespons rencana pemerintah yang akan melakukan uji coba pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dia berharap tidak ada kenaikan iuran apabila BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
"Sistem itu, kan, masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/6).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa peserta kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, apabila sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Menurut Kahfi, penerapan sistem KRIS ini perlu disolisasikan agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya.
Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran apabila BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK