KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
Penangkapan Ustad Ghazali
Selasa, 28 September 2010 – 08:43 WIB
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir. Pasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian “Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14. Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap. Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM. Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Galang, Senin (27/9) juga menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.
Baca Juga:
Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah. Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Baca Juga:
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir.
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar